Detail PENDANAAN LC/ SKBDN UNTUK TRANSAKSI PENJUALAN BATU BARA
Kami dapat menyediakan pendanaan untuk transaksi jual beli batu bara yang pembayarannya dilakukan dengan LC atau SKBDN.
Kami memberikan pendanaan di depan kepada penjual atau penambang dalam rangka untuk membiayai kebutuhan operasional guna kelancaran penjualan batu bara kepada pembeli.
Syarat:
1. Syarat Pengiriman: FOB Tongkang/ Vessel atau CNF pelabuhan Indonesia.
2. Jenis LC harus at Sight atau Usance.
3. LC diterbitkan atas nama funder/ pendana.
4. Harus sudah ada draf LC/ SKBDN dan kontrak yang sudah ditandatangai antara penjual dan pembeli.
Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi: + 6285959736364
Tampilkan Lebih Banyak